Klaim Apa Saja dengan BPJS Kesehatan

apa saja yang bisa di klaim bpjs kesehatan

Apa Saja yang Bisa Diklaim BPJS Kesehatan? Yuk, Ketahui Sebelum Terlambat!

Sebagai warga negara Indonesia, memiliki asuransi kesehatan sangatlah penting. Salah satu asuransi kesehatan yang bisa diandalkan adalah BPJS Kesehatan. Namun, tahukah Anda apa saja yang bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan? Yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini!

Jangan Sampai Salah Klaim!

Menggunakan BPJS Kesehatan memang mempermudah akses terhadap layanan kesehatan. Namun, jangan sampai Anda salah mengklaim, karena bisa merugikan diri sendiri maupun pihak lain. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui apa saja jenis layanan kesehatan yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Jenis Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, berikut ini adalah jenis layanan kesehatan yang bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan:

  • Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PKTP): Pemeriksaan dokter, pemberian obat, dan perawatan luka
  • Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (PKRTL): Pemeriksaan spesialis, operasi, dan perawatan intensif
  • Pelayanan Kesehatan Gigi Dasar: Pembersihan karang gigi, tambal gigi, dan pencabutan gigi
  • Pelayanan Kesehatan Mata Dasar: Pemeriksaan mata, pemberian kacamata, dan operasi katarak
  • Pelayanan Kesehatan Reproduksi Dasar: Persalinan normal, penanganan kehamilan, dan pemeriksaan kandungan
  • Pelayanan Kesehatan Mental Dasar: Konseling psikologi, terapi perilaku, dan pengobatan gangguan jiwa

Dengan mengetahui jenis layanan kesehatan yang bisa diklaim, Anda bisa memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan secara optimal. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas BPJS atau dokter jika Anda memiliki pertanyaan seputar klaim.

Apa Saja yang Bisa Diklaim BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Program ini memberikan berbagai macam manfaat kesehatan bagi peserta yang terdaftar. Salah satu manfaat utama BPJS Kesehatan adalah klaim biaya pengobatan. Lalu, apa saja yang bisa diklaim BPJS Kesehatan?

Rawat Inap

Salah satu manfaat BPJS Kesehatan yang paling utama adalah klaim biaya rawat inap. Peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan klaim biaya rawat inap di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Biaya yang ditanggung meliputi biaya kamar, obat-obatan, tindakan medis, dan biaya lainnya yang terkait dengan perawatan inap.

Klaim Biaya Rawat Inap BPJS Kesehatan

Rawat Jalan

Selain rawat inap, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya rawat jalan. Peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan klaim biaya rawat jalan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti Puskesmas atau klinik. Biaya yang ditanggung meliputi biaya konsultasi dokter, obat-obatan, dan tindakan medis lainnya yang terkait dengan rawat jalan.

Persalinan

Biaya persalinan juga termasuk dalam manfaat BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan klaim biaya persalinan di rumah sakit atau klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Biaya yang ditanggung meliputi biaya persalinan, perawatan bayi, dan biaya lainnya yang terkait dengan persalinan.

Kematian

BPJS Kesehatan juga memberikan santunan kematian bagi peserta yang meninggal dunia. Santunan ini diberikan kepada ahli waris atau pihak yang ditunjuk oleh peserta. Santunan kematian yang diberikan sebesar Rp20 juta.

Penyakit Kronis

BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan penyakit kronis, seperti diabetes, hipertensi, dan jantung. Biaya yang ditanggung meliputi biaya obat-obatan, pemeriksaan laboratorium, dan tindakan medis lainnya yang terkait dengan penyakit kronis.

Keluarga Berencana

BPJS Kesehatan juga menanggung biaya keluarga berencana. Peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan klaim biaya kontrasepsi, seperti pil KB, IUD, dan vasektomi.

Rehabilitasi Medis

BPJS Kesehatan menanggung biaya rehabilitasi medis bagi peserta yang mengalami kecacatan. Biaya yang ditanggung meliputi biaya terapi fisik, terapi okupasi, dan terapi wicara.

Biaya Ambulans

BPJS Kesehatan menanggung biaya ambulans untuk mengangkut peserta yang membutuhkan pertolongan medis darurat. Biaya yang ditanggung meliputi biaya transportasi dan biaya tenaga medis yang menyertai.

Biaya Gigi

BPJS Kesehatan juga menanggung biaya perawatan gigi, seperti penambalan gigi, pembersihan karang gigi, dan pembuatan gigi palsu. Biaya yang ditanggung meliputi biaya bahan dan jasa dokter gigi.

Biaya Optik

BPJS Kesehatan menanggung biaya optik, seperti pemeriksaan mata, kacamata, dan lensa kontak. Biaya yang ditanggung meliputi biaya pemeriksaan dan biaya alat bantu optik.

Video [GENERASI CUAN] Daftar Penyakit hingga Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan