Berapa Klaim Maksimal BPJS Ketenagakerjaan?

berapa klaim maksimal bpjs ketegakerjaan

Tahukah Anda, jika ada yang namanya klaim BPJS Ketenagakerjaan? Program ini memberikan perlindungan bagi tenaga kerja beserta keluarganya dari risiko-risiko yang terjadi akibat hubungan kerja. Tapi, berapa ya maksimal klaim yang bisa diajukan?

Setiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mengajukan klaim sesuai dengan jenis program yang diikuti. Namun, terdapat batas maksimal klaim yang bisa diajukan. Hal ini penting untuk diketahui agar Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Maksimal klaim BPJS Ketenagakerjaan bervariasi tergantung pada program yang diikuti. Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maksimal klaim yang dapat diajukan adalah sebesar Rp 1 miliar. Sementara itu, untuk program Jaminan Kematian (JKM), maksimal klaim yang dapat diajukan adalah sebesar Rp 42 juta.

Sebagai pekerja, sangat penting untuk memahami berapa maksimal klaim BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diajukan. Informasi ini akan membantu Anda dalam mempersiapkan diri dan keluarga jika terjadi risiko-risiko yang tidak diinginkan terkait dengan pekerjaan. Pastikan Anda selalu mengikuti perkembangan informasi terbaru mengenai BPJS Ketenagakerjaan agar Anda dapat memanfaatkan program ini secara optimal.

Berapa Klaim Maksimal BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi sosial yang diselenggarakan pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Indonesia. Salah satu manfaat yang diberikan adalah santunan berupa klaim. Namun, ada ketentuan mengenai berapa klaim maksimal BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diterima.

Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Klaim JKK dapat diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja. Besaran klaim yang dapat diterima adalah sebagai berikut:

  • Biaya pengobatan dan perawatan: Tidak terbatas
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja: 100% upah selama maksimal 12 bulan
  • Santunan cacat sebagian tetap: Hingga 90% upah
  • Santunan cacat total tetap: 100% upah
  • Santunan kematian: 48 kali upah

Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

Klaim Jaminan Kematian (JKM)

Klaim JKM dapat diterima oleh ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Besaran klaim yang dapat diterima adalah:

  • Santunan kematian: 48 kali upah
  • Biaya pemakaman: Rp20 juta

Klaim Jaminan Kematian

Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

Klaim JHT dapat diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Besaran klaim yang dapat diterima adalah:

  • Seluruh saldo iuran ditambah hasil pengembangannya

Klaim Jaminan Hari Tua

Klaim Jaminan Pensiun (JP)

Klaim JP dapat diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai usia pensiun. Besaran klaim yang dapat diterima adalah:

  • Pensiun bulanan: 40% - 100% upah
  • Pensiun lump sum: 10 kali pensiun bulanan

Klaim Jaminan Pensiun

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Klaim JKP dapat diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Besaran klaim yang dapat diterima adalah:

  • Santunan tunai: 60% upah selama maksimal 6 bulan

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Perhitungan Upah

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah upah terakhir yang diterima sebelum terjadi peristiwa yang menyebabkan klaim. Untuk pekerja formal, upah yang digunakan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap yang diterima secara rutin.

Pengajuan Klaim

Pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui:

  • Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  • Aplikasi Mobile JMO (Jamsostek Mobile)
  • Pos Indonesia

Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim antara lain:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan dari dokter atau rumah sakit
  • Surat keterangan dari perusahaan
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga

Kesimpulan

Klaim maksimal BPJS Ketenagakerjaan bervariasi tergantung pada jenis klaim yang diajukan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu memahami ketentuan tersebut agar dapat memaksimalkan manfaat asuransi sosial yang diperoleh.

.

Posting Komentar