Tahukah Anda Berapa Persen Kecurangan yang Bisa Diklaim ke Mahkamah Konstitusi?
Dalam dunia hukum, khususnya dalam ranah pemilu, kecurangan merupakan hal yang tentu tidak dapat diabaikan. Kecurangan dapat merusak integritas dan keadilan dalam proses pemilu, sehingga penting bagi masyarakat untuk mengetahui hak-hak mereka dalam menghadapi kecurangan tersebut. Salah satu cara untuk menindaklanjuti kecurangan pemilu adalah dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jumlah Persentase Kecurangan yang Dapat Diklaim ke MK
Ketentuan mengenai berapa persen kecurangan yang dapat diklaim ke MK diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 469, hasil pemilu dapat dibatalkan oleh MK jika terbukti terjadi pelanggaran atau kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, undang-undang tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan berapa persen batas minimal kecurangan yang dapat diklaim ke MK.
Meski begitu, dalam praktiknya, MK telah beberapa kali menetapkan persentase kecurangan yang menjadi dasar pembatalan hasil pemilu. Misalnya, dalam sengketa Pemilu Legislatif tahun 2019, MK membatalkan hasil pemilu di sejumlah daerah setelah menemukan kecurangan yang mencapai lebih dari 10%. Jadi, dapat disimpulkan bahwa MK cenderung mempertimbangkan kecurangan yang bersifat signifikan dan berpotensi mempengaruhi hasil pemilu secara keseluruhan.
Berapa Persen Kecurangan Bisa Diklaim ke MK?
Definisi Kecurangan
Kecurangan merupakan segala bentuk tindakan yang melanggar hukum dan etika, serta merugikan pihak lain. Dalam pemilu, kecurangan bisa terjadi pada berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran pemilih hingga penghitungan suara.
Berapa Persen Kecurangan yang Bisa Diklaim ke MK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kecurangan yang dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah kecurangan yang bersifat "terstruktur, sistematis, dan masif" (TSM). Artinya, kecurangan tersebut harus memenuhi kriteria berikut:
- Terstruktur: Kecurangan dilakukan secara terencana dan terorganisir.
- Sistematis: Kecurangan dilakukan secara berulang dan melibatkan banyak pihak.
- Masif: Kecurangan berdampak signifikan terhadap hasil pemilu.
MK tidak menetapkan batas persen tertentu untuk kecurangan yang dapat diajukan. Namun, kecurangan yang bersifat TSM umumnya dianggap memenuhi syarat untuk diajukan ke MK.
Jenis-jenis Kecurangan TSM
Beberapa contoh kecurangan TSM yang dapat diajukan ke MK antara lain:
- Pemalsuan surat suara
- Penggelembungan suara
- Penghitungan suara yang tidak benar
- Penekanan terhadap pemilih
Tata Cara Pengajuan Gugatan
Gugatan kecurangan pemilu ke MK dapat diajukan oleh peserta pemilu yang merasa dirugikan. Gugatan diajukan secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 hari setelah penetapan hasil pemilu.
Dalam gugatan, pemohon harus menyertakan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan kecurangan TSM. MK akan memeriksa bukti-bukti tersebut dan memutuskan apakah kecurangan tersebut terbukti atau tidak.
Konsekuensi Pengajuan Gugatan
Apabila MK memutuskan bahwa kecurangan terbukti, MK dapat membatalkan hasil pemilu secara keseluruhan atau sebagian. MK juga dapat memerintahkan pemilu ulang di wilayah tertentu yang terjadi kecurangan.
Pentingnya Mengajukan Gugatan
Pengajuan gugatan kecurangan pemilu ke MK merupakan hak konstitusional peserta pemilu. Pengajuan gugatan penting untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu berjalan secara adil dan demokratis. Dengan mengajukan gugatan, peserta pemilu dapat membantu menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak pemilih.
Penutup
Kecurangan pemilu yang bersifat TSM merupakan kejahatan serius yang dapat merusak integritas pemilu. MK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus dugaan kecurangan tersebut. Peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh kecurangan berhak mengajukan gugatan ke MK untuk mencari keadilan.
.
Posting Komentar