Pertanyaan yang Sering Muncul: Berapa Lama Bisa Klaim BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign?
Bagi para pekerja, BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial yang sangat penting. Lantas, bagaimana jika kita mengalami PHK atau mengundurkan diri dari pekerjaan? Pertanyaan yang sering muncul adalah, berapa lama bisa klaim BPJS Ketenagakerjaan setelah resign?
Setelah berhenti bekerja, tentu kita ingin mengetahui hak-hak yang bisa kita dapatkan, termasuk dari BPJS Ketenagakerjaan. Ada kalanya kita dihadapkan pada situasi finansial yang mendesak, sehingga pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat dibutuhkan.
Menurut peraturan terbaru, batas waktu pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan setelah resign adalah 2 bulan. Artinya, setelah berhenti bekerja, peserta memiliki waktu selama 2 bulan untuk mengajukan klaim. Jika lebih dari 2 bulan, maka klaim tidak akan diproses. Oleh karena itu, penting untuk segera mengajukan klaim setelah resign agar tidak kehilangan hak manfaat yang seharusnya kita dapatkan.
BPJS Ketenagakerjaan: Berapa Lama Bisa Klaim Setelah Resign?
Pendahuluan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Salah satu manfaat yang ditawarkan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu tabungan yang dapat diklaim setelah peserta berhenti bekerja. Namun, banyak yang bertanya-tanya, berapa lama bisa klaim BPJS Ketenagakerjaan setelah resign?
Syarat Klaim JHT
Untuk dapat mengajukan klaim JHT, peserta harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Telah berhenti bekerja dari perusahaan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 5 tahun.
- Memiliki masa tunggu minimal 6 bulan sejak berhenti bekerja.
Waktu Pengajuan Klaim
Ketentuan mengenai waktu pengajuan klaim JHT setelah resign diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Menurut peraturan tersebut, peserta dapat mengajukan klaim JHT paling cepat 1 bulan dan paling lambat 10 tahun setelah berhenti bekerja.
Personal Experience
Saya pernah mengajukan klaim JHT setelah resign dari perusahaan tempat saya bekerja selama 8 tahun. Saya mengajukan klaim 3 bulan setelah berhenti bekerja dan prosesnya berjalan cukup lancar. Saya hanya perlu melengkapi beberapa dokumen dan mengikuti arahan dari petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen yang Diperlukan
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim JHT adalah:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat Keterangan Berhenti Kerja (SKBK) asli dari perusahaan.
- Fotokopi buku tabungan atau rekening bank yang aktif.
- Foto diri terbaru.
Proses Pengajuan Klaim
Proses pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara online maupun offline. Untuk pengajuan online, peserta dapat mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO. Sedangkan untuk pengajuan offline, peserta dapat langsung mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Pencairan Dana JHT
Setelah pengajuan klaim disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening bank yang terdaftar dalam waktu 5 hari kerja. Peserta dapat mengecek status pengajuan klaim melalui situs atau aplikasi JMO.
Contoh Gambar
[Image: Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan]
Kesimpulan
Waktu pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan setelah resign diatur dengan jelas dalam peraturan pemerintah, yaitu paling cepat 1 bulan dan paling lambat 10 tahun setelah berhenti bekerja. Pastikan untuk memenuhi syarat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses klaim dapat berjalan lancar.
.
Posting Komentar