Tahukah Anda, meskipun tidak aktif membayar iuran, Anda masih bisa mengklaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan jika sebelumnya pernah terdaftar? Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para pekerja yang telah dinonaktifkan namun ingin tetap mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kehilangan orang yang dicintai tentu menyakitkan, apalagi jika belum sempat mempersiapkan biaya pemakaman. Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dinonaktifkan, tidak perlu khawatir karena masih berhak mendapatkan santunan kematian. Santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Untuk mengklaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang dinonaktifkan, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, pastikan peserta telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 6 bulan berturut-turut. Kedua, peserta tidak sedang dalam masa iuran tidak aktif lebih dari 24 bulan. Ketiga, peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Jika memenuhi syarat tersebut, keluarga yang ditinggalkan dapat mengajukan klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat Keterangan Kematian dari instansi terkait
- Fotokopi KTP peserta dan ahli waris
- Buku tabungan ahli waris
- Surat keterangan ahli waris dari kelurahan setempat
Klaim dapat diajukan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Setelah dokumen lengkap, proses klaim biasanya akan memakan waktu sekitar 14 hari kerja. Santunan kematian yang diberikan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan terakhir.
Syarat dan Ketentuan Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Jika Peserta Dinonaktifkan
BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kematian kepada para pesertanya. Jaminan ini akan diberikan kepada ahli waris peserta jika peserta meninggal dunia, termasuk jika peserta sudah dinonaktifkan kepesertaannya.
Namun, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan jika peserta sudah dinonaktifkan. Berikut ini adalah penjelasannya.
Syarat Umum Klaim Jaminan Kematian
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia adalah peserta aktif atau sudah dinonaktifkan.
- Peserta sudah membayar iuran paling sedikit 6 bulan berturut-turut sebelum meninggal dunia.
- Kematian peserta bukan disebabkan oleh tindakan yang disengaja atau melanggar hukum.
Syarat Khusus Klaim Jaminan Kematian untuk Peserta Dinonaktifkan
Selain syarat umum di atas, peserta yang sudah dinonaktifkan juga harus memenuhi syarat khusus berikut:
- Dinonaktifkan karena pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja, atau meninggal dunia.
- Masa dinonaktifkan tidak lebih dari 24 bulan sebelum meninggal dunia.
- Masih terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saat meninggal dunia.
Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim Jaminan Kematian
Untuk mengajukan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris peserta harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Buku Tabungan ahli waris
- Surat Keterangan Kematian (SKK) dari Puskesmas atau Rumah Sakit
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan atau Kecamatan
- Fotokopi KTP ahli waris
- Formulir Klaim Jaminan Kematian yang telah diisi lengkap
Prosedur Klaim Jaminan Kematian
Ahli waris peserta dapat mengajukan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Prosedur pengajuan klaim meliputi:
- Menyerahkan dokumen yang diperlukan ke petugas BPJS Ketenagakerjaan.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi data peserta.
- Jika semua dokumen lengkap dan valid, petugas akan memproses pengajuan klaim.
- Ahli waris akan menerima surat pemberitahuan persetujuan klaim.
- Jaminan kematian akan dibayarkan ke rekening ahli waris.
Besaran Jaminan Kematian
Besaran jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan kepada ahli waris peserta adalah:
- Rp 42.000.000 untuk peserta yang meninggal dunia karena selain kecelakaan kerja
- Rp 70.000.000 untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja
Selain itu, ahli waris juga akan menerima biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000.
Tips Mengajukan Klaim Jaminan Kematian
Untuk memperlancar proses pengajuan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris disarankan untuk memperhatikan tips berikut:
- Segera mengajukan klaim setelah peserta meninggal dunia.
- Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan valid.
- Berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk memastikan semua ahli waris telah melengkapi dokumen yang diperlukan.
- Menjaga komunikasi yang baik dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan selama proses pengajuan klaim.
Dengan memahami syarat, prosedur, dan tips di atas, ahli waris dapat mengajukan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih mudah dan cepat. Jaminan ini dapat menjadi santunan yang berharga untuk membantu meringankan beban ahli waris yang ditinggalkan.
.
Posting Komentar