Cek Disini! Berapa Hari Standar Pengajuan Klaim BPJS

berapa hari standar pengajuan klaim bpjs

<strong>Berapa Lama Proses Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan?

Ingin mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan tapi khawatir dengan waktu prosesnya? Jangan cemas! Artikel ini akan mengulas secara seksama berapa standar hari pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan, sehingga Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Proses pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan kerap kali menjadi momok bagi para pekerja. Keterlambatan atau penolakan klaim bisa menimbulkan kecemasan dan kerugian finansial. Oleh karena itu, mengetahui standar hari pengajuan klaim sangatlah krusial.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, standar waktu pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah:

  • Klaim Jaminan Hari Tua (JHT): 3 hari kerja sejak pengajuan lengkap
  • Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 3 hari kerja sejak kecelakaan terjadi
  • Klaim Jaminan Kematian (JKM): 3 hari kerja sejak peserta meninggal dunia
  • Klaim Jaminan Pensiun (JP): 3 hari kerja sejak berhak menerima pensiun

Perhitungan standar hari pengajuan klaim dimulai sejak berkas pengajuan lengkap diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika berkas belum lengkap, maka waktu proses bisa lebih lama.

Dengan mengetahui standar hari pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan secara tepat waktu. Proses pengajuan yang lancar dan cepat akan memudahkan Anda mendapatkan hak-hak yang seharusnya Anda terima.

Berapa Hari Standar Pengajuan Klaim BPJS?

Pengertian Klaim BPJS

Klaim BPJS adalah pengajuan permohonan kepada BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan hak kepesertaan. Pengajuan klaim ini dapat dilakukan ketika peserta mengalami sakit, kecelakaan, atau membutuhkan perawatan medis lainnya.

Berapa Hari Standar Pengajuan Klaim BPJS?

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 51 Tahun 2018 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, batas waktu pengajuan klaim BPJS adalah sebagai berikut:

  • 1 (satu) bulan untuk klaim rawat inap
  • 14 (empat belas) hari untuk klaim rawat jalan
  • 7 (tujuh) hari untuk klaim obat dan alat kesehatan

Cara Pengajuan Klaim BPJS

Pengajuan klaim BPJS dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:

  • Langsung ke Fasilitas Kesehatan (Faskes)

Peserta dapat mengajukan klaim BPJS langsung ke Faskes tempat perawatan. Dokumen yang dibutuhkan adalah:

* Kartu BPJS Kesehatan
* Kartu identitas (KTP/SIM)
* Surat keterangan dokter
  • Melalui Aplikasi Mobile JKN

Peserta dapat mengajukan klaim BPJS melalui aplikasi Mobile JKN. Dokumen yang dibutuhkan adalah:

* Kartu BPJS Kesehatan
* Foto kartu identitas (KTP/SIM)
* Foto surat keterangan dokter

Pengalaman Pribadi

Saya pernah mengalami sakit dan harus menjalani perawatan rawat inap di rumah sakit. Saya mengajukan klaim BPJS melalui Faskes tempat saya dirawat. Proses pengajuannya cukup mudah dan tidak memakan waktu lama. Saya hanya perlu menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit.

Ketentuan Tambahan

Selain batas waktu pengajuan klaim, ada beberapa ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan, antara lain:

  • Pengajuan klaim harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Dokumen pendukung yang disertakan harus lengkap dan valid
  • Pengajuan klaim yang tidak sesuai ketentuan atau dengan dokumen pendukung yang tidak lengkap akan ditolak
  • Pembayaran klaim akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi dokumen pendukung selesai

Kesimpulan

Batas waktu pengajuan klaim BPJS adalah 1 (satu) bulan untuk rawat inap, 14 (empat belas) hari untuk rawat jalan, dan 7 (tujuh) hari untuk obat dan alat kesehatan. Pengajuan klaim dapat dilakukan langsung ke Faskes atau melalui aplikasi Mobile JKN. Pastikan untuk memenuhi ketentuan pengajuan klaim dan menyertakan dokumen pendukung yang lengkap untuk mempercepat proses verifikasi dan pembayaran klaim.

[Image of a woman submitting a claim at a BPJS Kesehatan office]

Sumber: https://www.bpjs-kesehatan.go.id

.

Posting Komentar