Kapan Kita Bisa Klaim BPJS Ketenagakerjaan?
Tahukah Anda, BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah manfaat yang dapat diklaim oleh pesertanya. Namun, tahukah Anda kapan Anda bisa mengajukan klaim?
Jika Anda pernah mengalami salah satu situasi berikut, maka Anda berhak mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan:
- Mengalami kecelakaan kerja: Cedera atau penyakit yang terjadi selama atau karena hubungan kerja
- Mengalami sakit: Kondisi yang menyebabkan Anda tidak bisa bekerja selama minimal 6 bulan
- Mencapai usia pensiun: Usia 56 tahun bagi laki-laki dan 51 tahun bagi perempuan
- Meninggal dunia: Kematian yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau penyakit yang diderita selama bekerja
- Mengalami cacat tetap: Kondisi yang menyebabkan Anda tidak bisa bekerja lagi secara permanen
Untuk mengajukan klaim, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan kecelakaan kerja (jika ada)
- Surat keterangan sakit (jika ada)
- Surat keterangan kematian (jika ada)
- Surat keterangan dokter tentang cacat tetap (jika ada)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi kartu keluarga
Anda dapat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Proses klaim biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja.
Kapan Kita Bisa Klaim BPJS Ketenagakerjaan?
1. Pensiun
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim dana pensiunnya saat mencapai usia 56 tahun atau sesuai dengan ketentuan usia pensiun yang ditetapkan perusahaan.
- Dana pensiun yang dibayarkan berupa Jaminan Hari Tua (JHT) yang terdiri dari iuran pokok dan hasil pengembangannya.
- Untuk mengklaim dana pensiun, peserta perlu mengajukan permohonan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa kartu peserta, KTP, dan buku tabungan.
2. Meninggal Dunia
- Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, ahli waris berhak mengklaim manfaat Jaminan Kematian (JKM).
- JKM diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 48 kali upah yang dilaporkan terakhir.
- Ahli waris perlu mengajukan klaim dengan membawa dokumen pendukung seperti surat keterangan kematian, akta kematian, dan kartu keluarga.
3. Cacat Total Tetap
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat total tetap juga dapat mengklaim manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
- CTT adalah kondisi di mana peserta tidak mampu bekerja secara permanen akibat kecelakaan kerja.
- Manfaat JKK berupa penggantian biaya pengobatan, santunan cacat, dan tunjangan hidup.
4. Kehilangan Pekerjaan
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kehilangan pekerjaan dapat mengklaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
- JKP diberikan dalam bentuk uang tunai selama 6 bulan, dengan besaran 45% dari upah terakhir yang dilaporkan.
- Untuk mengklaim JKP, peserta perlu mendaftar sebagai pencari kerja di kantor Dinas Tenaga Kerja setempat.
5. Masa Tunggu Pensiun
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum mencapai usia pensiun dapat mengklaim sebagian dana JHT setelah masa tunggu 10 tahun kepesertaan.
- Dana JHT yang dapat diklaim sebesar 30% dari total saldo JHT.
- Pencairan dana JHT pada masa tunggu pensiun hanya dapat dilakukan satu kali.
6. Lumpuh
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja juga bisa mengklaim JKK.
- Manfaat JKK berupa penggantian biaya pengobatan, santunan lumpuh, dan tunjangan hidup.
- Santunan lumpuh diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 80% dari upah terakhir yang dilaporkan.
7. Rehabilitasi Medik
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak mendapatkan rehabilitasi medik.
- Rehabilitasi medik bertujuan untuk mengembalikan fungsi fisik dan mental peserta agar dapat kembali bekerja.
- Manfaat rehabilitasi medik berupa fisioterapi, okupasi terapi, dan terapi wicara.
8. Beasiswa
- Anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia atau mengalami CTT berhak mendapatkan beasiswa pendidikan.
- Beasiswa diberikan untuk jenjang pendidikan SD hingga perguruan tinggi.
- Besaran beasiswa disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan kondisi keluarga peserta.
9. Tabungan Hari Tua
- Selain JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki Tabungan Hari Tua (THT).
- THT adalah tabungan sukarela yang dapat diisi oleh peserta untuk menambah saldo JHT.
- Pencairan THT dapat dilakukan kapan saja tanpa dikenakan biaya administrasi.
10. Program Jaminan Pensiun (JP) atau Program Pensiun Lembaga Keuangan (PPLK)
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin menambah manfaat pensiun dapat mengikuti Program Jaminan Pensiun (JP) atau Program Pensiun Lembaga Keuangan (PPLK).
- JP dan PPLK merupakan program pensiun tambahan dengan iuran yang dipotong dari gaji peserta.
- Manfaat JP dan PPLK berupa uang tunai atau anuitas yang dibayarkan secara berkala setelah peserta mencapai usia pensiun.
Posting Komentar