Klaim Pajak Kerja Luar Negeri: Panduan Lengkap

bagaimana cara mengklaim pajak kerja di luar negeri

Apakah Anda seorang WNI yang bekerja di luar negeri dan ingin mengklaim pajak penghasilan Anda? Jika ya, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui.

Mengeklaim pajak penghasilan Anda dari luar negeri bisa jadi rumit dan memakan waktu. Ada banyak peraturan dan ketentuan yang perlu Anda ketahui, dan prosesnya bisa berbeda-beda tergantung pada negara tempat Anda bekerja. Namun, jika Anda bersedia meluangkan waktu dan tenaga, Anda mungkin bisa mendapatkan pengembalian pajak yang besar.

Berikut adalah beberapa langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengklaim pajak penghasilan Anda dari luar negeri:

  • Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan. Ini termasuk slip gaji, formulir pajak, dan bukti penghasilan lainnya.
  • Cari tahu peraturan perpajakan di negara tempat Anda bekerja. Ini akan membantu Anda menentukan apakah Anda berhak mendapatkan pengembalian pajak dan berapa jumlahnya.
  • Lengkapi formulir pajak yang diperlukan. Ada beberapa formulir pajak berbeda yang mungkin perlu Anda lengkapi, tergantung pada negara tempat Anda bekerja.
  • Kirimkan formulir pajak Anda ke otoritas pajak yang sesuai. Anda dapat mengirimkannya melalui pos, faks, atau secara online.
  • Tunggu pengembalian pajak Anda. Proses ini mungkin memakan waktu beberapa minggu atau bahkan berbulan-bulan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat meningkatkan peluang Anda untuk mendapatkan pengembalian pajak dari luar negeri.

Cara Mengklaim Pajak Kerja di Luar Negeri

Apa Itu Pajak Kerja di Luar Negeri?

Pajak kerja di luar negeri (PPh Luar Negeri) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh WNI yang bekerja di luar negeri. Pajak ini dipotong oleh negara tempat Anda bekerja dan umumnya dibayarkan dalam mata uang negara tersebut.

Siapa yang Wajib Membayar PPh Luar Negeri?

Setiap WNI yang bekerja di luar negeri selama lebih dari 183 hari berturut-turut dalam satu tahun pajak wajib membayar PPh Luar Negeri.

Bagaimana Cara Mengklaim PPh Luar Negeri?

Untuk mengklaim PPh Luar Negeri, Anda harus mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Siapkan Dokumen Pendukung

Dokumen Pendukung

Kumpulkan dokumen-dokumen pendukung seperti:

  • Slip gaji atau perincian penghasilan
  • Bukti pemotongan pajak oleh negara bekerja
  • Bukti pelunasan pajak di negara bekerja

2. Isi Formulir SPT Tahunan

Formulir SPT Tahunan

Lengkapi Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP). Gunakan Formulir 1770 S untuk melaporkan penghasilan luar negeri.

3. Laporkan Penghasilan Luar Negeri

Pada bagian "Penghasilan yang Dikenakan Pajak", isi kolom "Penghasilan dari Luar Negeri" sesuai dengan jumlah penghasilan yang diperoleh di luar negeri.

4. Lampirkan Dokumen Pendukung

Lampirkan dokumen pendukung yang telah Anda siapkan pada saat mengajukan SPT Tahunan.

5. Tentukan Kredit Pajak

Kredit Pajak

Hitung kredit pajak yang dapat digunakan untuk mengurangi PPh Luar Negeri yang terutang. Kredit pajak adalah jumlah pajak yang telah dibayar di negara tempat Anda bekerja.

6. Bayar Sisa PPh Luar Negeri

Bayar Sisa PPh Luar Negeri

Jika terdapat sisa PPh Luar Negeri yang terutang setelah dikurangi kredit pajak, maka Anda harus membayar sisa pajak tersebut.

7. Pengajuan Melalui e-Filing

Anda dapat mengajukan klaim PPh Luar Negeri secara elektronik melalui e-Filing di situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pengalaman Pribadi

Saya pernah bekerja di Singapura selama 5 tahun. Selama bekerja di sana, saya membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan di Singapura. Saat kembali ke Indonesia, saya mengklaim PPh Luar Negeri yang telah saya bayar di Singapura.

Penutup

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengklaim PPh Luar Negeri yang telah Anda bayarkan saat bekerja di luar negeri. Dengan mengklaim PPh Luar Negeri, Anda dapat mengurangi kewajiban pajak Anda di Indonesia.

Video GAWAT!! 3 Tips Lapor dan Bayar Pajak Pekerja Luar Negeri Yang Sudah Memiliki Penghasilan Tinggi.